Pada April 2022, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru untuk jual beli mobil bekas.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Dengan peraturan terbaru ini, setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak.
Pajak yang dipungut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak sebesar 1,1 persen dari harga jual.
Jumlah pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 sesuai dengan kenaikan tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi pasal 2.
Tarif dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN.
Nilai 1,1 persen merupakan hasil dari total 10 persen dikalikan dengan tarif pajak penjualan sebesar 11 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, pajak nominal yang dibayarkan adalah 1,1 persen dikalikan dengan harga jual.
Jika mobil bekas dengan perhitungan seperti itu dijual dengan harga Rs 100 juta, maka akan dikenakan pajak Rs 1,1 juta untuk disetorkan ke pemerintah.
Setoran ini akan digunakan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan harga mobil dan motor bekas.
Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan harga dengan kebijakan saat ini.***